Britto.top - Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program pemutihan pajak ini, yang juga dikenal sebagai Kebijakan Insentif Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur, berlaku dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Program ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Pembebasan PKB Progresif
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 dan fotokopi
- Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
- Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
- Surat kuasa untuk yang dikuasakan
- Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
- Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
- Semua dokumen difotokopi tiga kali
- Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat
Dengan memenuhi semua syarat ini, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024
Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama 1,5 bulan, mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa dikenai denda keterlambatan.
Post a Comment