Britto.top | Berita Otomotif Terupdate
Britto.top | Berita Otomotif Terupdate

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024: Syarat dan Ketentuannya

Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024 dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Cek syarat dan ketentuannya untuk menghapus denda keterla

PAJAK JATIM 2024

Britto.top - Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program pemutihan pajak ini, yang juga dikenal sebagai Kebijakan Insentif Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur, berlaku dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Program ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  • Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
  • Pembebasan PKB Progresif
  • Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 dan fotokopi
  5. Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
  6. Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
  7. Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
  8. Surat kuasa untuk yang dikuasakan
  9. Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
  10. Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
  11. Semua dokumen difotokopi tiga kali
  12. Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat

Dengan memenuhi semua syarat ini, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama 1,5 bulan, mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa dikenai denda keterlambatan.

Post a Comment